Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Bawa Sabu, Residivis Kasus Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Senin | 17-12-2012 | 14:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Yusderi (34), residivis kasus narkoba pada tahun 2007, divonis 5 tahun penjara atas kepemilikan lima paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu.


Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Junaidi SH, Sarudin SH dan Aji Suryo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/12/2012).

Dalam putusannya, Edi mengatakan Yusderi terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, terdakwa Yusderi divonis dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Edi.

Hukuman ini, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Yusderi tertangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Cafe Happy Club Bintan Plaza Tanjungpinang, sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu (7/10/2012). Dari tangan terdakwa polisi menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan paket sedang dan  1 bungkus narkotika jenis sabu dengan paket kecil.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yusderi dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut, hingga Majelis Hakim menyatakan, perkara tersebut telah berkekutan hukum tetap.