Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pantau Ketat hingga Proses Transisi Selesai

OJK Kepri Pastikan Penutupan Cabang OCBC Tanjungpinang Mulai 11 Mei 2026
Oleh : Aldy
Rabu | 08-04-2026 | 10:28 WIB
0804_sinar-kepala-ojk-kepri-.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (Foto: OJK)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan rencana penutupan Kantor Cabang Tanjungpinang milik PT Bank OCBC Tbk akan berlaku efektif mulai 11 Mei 2026.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen bank untuk mengonfirmasi informasi tersebut. "Berdasarkan penjelasan pihak bank, penutupan kantor cabang Tanjungpinang akan berlaku efektif pada 11 Mei 2026," ujar Sinar saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Sinar menegaskan, penyesuaian jaringan kantor merupakan bagian dari kebijakan bisnis perbankan. Meski demikian, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta mengutamakan perlindungan konsumen dan keberlangsungan layanan bagi nasabah.

Ia menjelaskan, layanan nasabah dari Kantor Cabang Tanjungpinang akan dialihkan ke Kantor Cabang OCBC Batam. Selain itu, nasabah tetap dapat memanfaatkan layanan digital seperti mobile banking serta jaringan ATM yang tersedia.

"Kami meminta pihak bank memastikan seluruh kebutuhan nasabah tetap terpenuhi selama masa transisi, termasuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu terkait mekanisme layanan, status rekening, hingga kantor layanan terdekat," katanya.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan agar pihak bank tetap memenuhi seluruh kewajiban yang timbul akibat penutupan kantor cabang, baik terkait pelayanan maupun tanggung jawab kepada nasabah.

Menurut OJK, penyesuaian jaringan kantor merupakan bagian dari dinamika industri perbankan seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Oleh karena itu, langkah tersebut tidak dapat dijadikan indikator kondisi ekonomi suatu daerah.

OJK Kepri memastikan akan melakukan pemantauan ketat hingga proses transisi selesai. Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. "OJK akan terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan tidak ada hak nasabah yang terabaikan," tutup Sinar.

Editor: Gokli