Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tahan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026, Tiket Pesawat Dijaga Tetap Terjangkau
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-04-2026 | 09:08 WIB
airlangga8.jpg Honda-Batam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Bersama Pertamina, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, khususnya asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu selama harga ICP berada pada rata-rata maksimal USD 97 per barel dalam satu tahun," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, dinamika geopolitik dan geoekonomi global turut memengaruhi harga energi, termasuk bahan bakar pesawat (avtur). Saat ini, harga avtur di sejumlah negara tercatat lebih tinggi, seperti di Thailand sebesar Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.

Sebagai BBM non-subsidi, harga avtur mengikuti mekanisme pasar. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April 2026 meningkat menjadi Rp 23.551 per liter dari sebelumnya Rp 13.656 per liter. Kenaikan ini berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya.

Untuk mengantisipasi tekanan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan sekaligus memastikan harga tiket tetap terjangkau. "Pemerintah memutuskan menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Namun, kenaikan harga tiket domestik tetap dijaga di kisaran 9 hingga 13 persen," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan berlaku selama dua bulan dengan evaluasi berkala.

Pemerintah juga mendorong PT Pertamina (Persero) untuk memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran kepada maskapai melalui skema business-to-business yang lebih longgar.

Untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan, pemerintah menetapkan tarif bea masuk nol persen atas impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai serta memperkuat industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Langkah tersebut diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga USD700 juta per tahun, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar USD 1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari 2.700 pekerjaan tidak langsung.

"Seluruh kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan industri penerbangan nasional dan sektor energi, sekaligus menjaga efisiensi dan ketahanan ekonomi. Kami berharap masyarakat dan dunia usaha tetap produktif serta berpartisipasi aktif mendukung kebijakan ini," pungkas Airlangga.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat tinggi kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Gokli