Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank, OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan
Oleh : Aldy
Selasa | 07-04-2026 | 08:48 WIB
0704_panduan-medsos-perbankan.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab. (Foto: Humas OJK)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab.

Panduan tersebut diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama jajaran pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

Menurutnya, pemanfaatan media sosial memberikan banyak peluang, mulai dari peningkatan interaksi, perluasan layanan, hingga penguatan loyalitas nasabah. Namun di sisi lain, penggunaan platform digital tersebut juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang dapat dipicu oleh dinamika sentimen publik.

"Media sosial menjadi kanal strategis bagi pengembangan layanan perbankan berbasis digital. Namun, risiko reputasi akibat sentimen negatif juga perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan," ujarnya Dian.

Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank diatur secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance atau tata kelola, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial dalam manajemen risiko bank, serta compliance dan monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai bagian dari skenario manajemen risiko di era digital.

Hal ini berkaca dari pengalaman global, seperti kasus runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial turut mempercepat terjadinya bank run dan mengganggu stabilitas lembaga keuangan.

Dian menegaskan, stabilitas keuangan saat ini tidak hanya ditentukan oleh kinerja keuangan semata, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas pengelolaan komunikasi digital.

"Bank harus mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat," tegasnya.

Panduan tersebut juga mengatur kerja sama bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab terhadap konten yang disampaikan.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.

OJK berharap seluruh bank dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.

Panduan ini sekaligus melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.

Editor: Gokli