Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia-Korsel Teken MoU Industri Jasa Lepas Pantai, Dorong Transfer Teknologi dan Energi Berkelanjutan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-04-2026 | 11:08 WIB
RI-Korsel5.jpg Honda-Batam
MoU tentang offshore plant service industry ditandatangani oleh Menko Airlangga Hartarto dan Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/4/2026), dalam rangkaian kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret hingga 1 April 2026. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Republik Korea memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama industri jasa instalasi di perairan (offshore plant service industry).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Airlangga Hartarto dan Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/4/2026), dalam rangkaian kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Penandatanganan MoU itu kemudian dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral di Blue House, Seoul.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan teknologi industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai pascaoperasi minyak dan gas bumi, serta pemanfaatan kembali (reutilization) fasilitas tersebut.

Selain itu, kedua negara sepakat meningkatkan sinergi antara sektor publik dan swasta, sekaligus memperkuat kapasitas serta pengembangan sumber daya manusia di sektor minyak dan gas bumi dan bidang terkait. "MoU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pascaoperasi migas," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, kerja sama ini membuka peluang luas bagi pelaku industri energi nasional, termasuk Pertamina dan perusahaan swasta, untuk terlibat dalam implementasi kesepakatan tersebut. "Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pascaoperasi migas direncanakan menjadi lokasi LNG receiving terminal serta fasilitas carbon capture and storage. Peluang ini terbuka bagi pelaku industri energi nasional," katanya.

MoU ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Meski tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, kesepakatan tersebut menjadi pijakan strategis dalam memperkuat kemitraan Indonesia dan Korea Selatan di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi.

"Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global," tutup Airlangga.

Editor: Gokli