Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Mati Berujung 5 Tahun, Jaksa Banding Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 31-03-2026 | 17:28 WIB
Kasi-Intel-Kejari-batam.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (31/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon. Langkah ini ditempuh setelah vonis terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, hanya lima tahun penjara jauh di bawah tuntutan mati yang sebelumnya diajukan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan memori banding terhadap seluruh terdakwa telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada 16 Maret 2026.

"Penyerahan memori banding dilakukan setelah jaksa merampungkan seluruh berkas atas keenam terdakwa dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu," kata Priandi, Selasa (31/3/2026).

Priandi mengatakan bahwa perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Mualim I Richard Halomoan Tambunan, juru mudi Leo Chandra Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, selain Fandi Ramadhan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman mati bagi seluruh terdakwa dengan pertimbangan besarnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu.

Namun, majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi, menjatuhkan vonis yang beragam. Tiga terdakwa yakni kapten kapal, mualim, dan salah satu warga Thailand dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Thailand lainnya divonis 17 tahun, sementara juru mudi dihukum 15 tahun penjara. Fandi Ramadhan justru menerima hukuman paling ringan, lima tahun penjara.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena selisihnya yang sangat tajam dibanding tuntutan jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, sebelumnya menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bahwa tuntutan mati terhadap Fandi bukan tanpa dasar. Jaksa menilai Fandi memiliki kapasitas dan kesadaran penuh atas peran yang dijalaninya.

Fandi tercatat sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, yang menurut jaksa menunjukkan ia memahami prosedur dan risiko bekerja sebagai pelaut.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa memahami persyaratan administrasi dan prosedur bekerja di kapal. Ia bukan orang awam," ujar Wiradarma.

Selama proses perekrutan, Fandi juga disebut memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar. Ia berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025, menginap sekitar sepuluh hari di Hotel Sakura, dan sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.

Menurut jaksa, rangkaian perjalanan itu menunjukkan tidak ada unsur paksaan yang membatasi pergerakan terdakwa sebelum kapal berangkat.

Status administratif Fandi pun dipersoalkan. Ia memang memiliki buku pelaut, namun dokumen itu tidak dilengkapi cap dari syahbandar.

"Buku pelaut terdakwa tidak memiliki cap otoritas pelabuhan sehingga perekrutannya tidak melalui prosedur yang sah," kata Wiradarma.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 8,2 juta yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal. Uang tersebut diduga sebagai kasbon dari perekrut.

Dalam kontrak kerja, Fandi dijanjikan gaji US$ 2.000 per bulan serta bonus tambahan satu bulan gaji jika pengiriman barang berhasil. Jaksa menilai skema ini menjadi indikasi bahwa awak kapal memahami risiko pekerjaan yang mereka jalani.

Hakim Menilai Peran Terbatas

Meski menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika, majelis hakim menilai peran Fandi tidak dominan dalam jaringan tersebut.

Atas pertimbangan itu, hakim hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Fandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar majelis saat membacakan putusan pada 5 Maret 2026 lalu.

Perbedaan mencolok antara tuntutan mati dan vonis lima tahun inilah yang kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam memori banding jaksa.

Dengan pengajuan banding ini, perkara penyelundupan sabu terbesar yang pernah diungkap di perairan Batam itu hampir pasti berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, membuka kemungkinan perubahan hukuman bagi para terdakwa.

Editor: Yudha