Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 30-03-2026 | 18:28 WIB
Tahap-II-Pembunuhan-LC.jpg Honda-Batam
Proses Tahap II Kasus Pembunuhan atas Dwi Putri Aprilian Dini di Kejari Batam, Senin (30/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kematian tragis seorang wanita calon lady companion (LC) atau pemandu lagu, Dwi Putri Aprilian Dini, 25 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Batuampar, Kota Batam, kini beralih dari tangan polisi ke kejaksaan. Empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menandai perkara tersebut siap dibawa ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah jaksa meneliti hasil penyidikan.

"Kami sudah meneliti berkas secara formil dan materiil. Kesimpulannya, perkara ini layak untuk dibawa ke tahap penuntutan," kata Priandi, Senin (30/3/2026).

Pelimpahan tahap dua ini, menurut Priandi, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan titik penentu apakah konstruksi perkara yang dibangun penyidik cukup kuat untuk diuji di ruang sidang.

"Dengan tahap dua, tanggung jawab perkara sepenuhnya beralih ke jaksa. Kami akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Namun hingga kini, kejaksaan dan kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi serta motif di balik kematian Dwi Putri. Priandi menegaskan, sikap itu diambil untuk menjaga kemurnian proses pembuktian.

"Kami tidak ingin membuka detail sebelum waktunya. Semua akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan dan di persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi liar," katanya.

Ia menyebut, jaksa telah menerima berbagai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan.

"Semua alat bukti itu sudah kami teliti. Secara hukum, perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujar Priandi.

Dalam konstruksi dakwaan sementara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) mengenai perbuatan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga puluhan tahun.

"Penerapan pasal berlapis ini bukan tanpa alasan. Jaksa harus menyiapkan berbagai kemungkinan pembuktian di pengadilan, termasuk jika hakim memiliki penilaian berbeda terhadap unsur perencanaan maupun peran masing-masing tersangka," kata Priandi.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Satu M. Brata Ul Usna, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan keempat tersangka ke kejaksaan.

"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan. Proses selanjutnya berada di tangan jaksa," ujarnya.

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik Batam karena melibatkan seorang pekerja hiburan malam yang tewas secara mengenaskan dan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Priandi memastikan jaksa akan bergerak cepat agar perkara tidak berlarut-larut.

"Kami akan segera merampungkan surat dakwaan. Perkara ini menjadi atensi karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan melibatkan beberapa orang sekaligus," katanya.

Dengan pelimpahan ini, panggung berikutnya adalah ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, tempat jaksa akan mengurai kronologi, membongkar peran masing-masing tersangka, dan menguji apakah kematian Dwi Putri merupakan pembunuhan berencana atau kejahatan yang berkembang secara spontan.

Editor: Yudha