Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Hormati Putusan KPPU, Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Fintech Lending
Oleh : Aldy
Sabtu | 28-03-2026 | 13:08 WIB
ojk-kppu.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK menegaskan akan terus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan mendorong penguatan industri pendanaan daring (Pindar). Upaya ini difokuskan pada peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

"OJK akan terus mendorong industri Pindar agar memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta bermanfaat bagi masyarakat," demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara Pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai langkah konkret penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara. Otoritas turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 sebagai panduan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, dan memperkuat perlindungan masyarakat.

"OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegas OJK.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.

Editor: Gokli