Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pungli di Imigrasi Batam Center Disorot Media Asing, Imigrasi Lakukan Investigasi
Oleh : Aldy
Jum\'at | 27-03-2026 | 11:08 WIB
btc-pelabuhan.jpg Honda-Batam
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, menjadi sorotan media asing setelah sejumlah wisatawan mancanegara mengaku dimintai uang saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Mengutip laporan media Singapura, Mothership.sg, salah satu pengakuan disampaikan wisatawan berinisial AC. Ia mengaku sempat ditahan selama sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026.

AC menyebut dirinya diarahkan keluar dari antrean pemeriksaan paspor dan dibawa ke sebuah ruangan. Paspor keduanya kemudian ditahan, dan mereka diminta membayar masing-masing 100 dolar Singapura dengan alasan dugaan pelanggaran.

Ia mengaku diberi dua pilihan, yakni membayar atau ditahan dan dipulangkan ke Singapura. Setelah menunggu sekitar dua jam, AC dan pasangannya akhirnya memilih membayar agar dapat melanjutkan perjalanan.

Pengalaman serupa juga diungkapkan wisatawan lain bernama Nay. Ia mengaku dimintai uang hingga 150 dolar Singapura per orang saat berkunjung bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026. Setelah melakukan negosiasi, Nay menyebut total pembayaran yang dikeluarkan mencapai 250 dolar Singapura.

Selain dua pengakuan tersebut, sejumlah ulasan di platform daring seperti Google Maps dan Tripadvisor juga menyinggung dugaan praktik serupa yang disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan. "Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Hajar, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Hajar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif. "Kami percaya setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Ia juga mengimbau wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melaporkannya melalui kanal resmi Imigrasi Batam. "Laporan dapat disampaikan melalui saluran email, WhatsApp, atau pesan langsung melalui akun Instagram Imigrasi Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli