Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-03-2026 | 08:48 WIB
2703_sidangkppu--putusan-pinjol.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (Pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Total denda yang dijatuhkan kepada 97 terlapor mencapai Rp755 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama sejumlah anggota, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Majelis Komisi dalam amar putusannya menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi denda secara keseluruhan sebesar Rp755 miliar.

Editor: Gokli