Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Urung Keluarkan Izin

Industri Panglong Arang di Lingga Mati Suri
Oleh : Ardi / Dodo
Minggu | 13-03-2011 | 11:34 WIB
arang.gif Honda-Batam

Panglong Arang - Industri panglong arang di Kabupaten Lingga mengalami mati surikarena pemerintah setempat urung memberikan izin dengan alasan aktivitas industri dikategorikan ilegal. (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamtoday – Industri panglong arang di Kabupaten Lingga mengalami mati suri dan terputus aktivitasnya akibat izin dari pemerintah setempat yang dinantikan para pengusaha sektor tersebut tak kunjung muncul.

"Izin itu tak kunjung muncul dengan alasan terganjal aturan dari Pemerintah Pusat," kata Adil Roh, Sekretaris LSM M2AM (Menerima Menyampaikan Aspirasi Masyarakat) Kabupaten Lingga kepada batamtoday pada Minggu, 13 Maret 2011.

Adil mengatakan sebetulnya terganjalnya perizinan itu dapat diatasi bila Pemkab Lingga menggunakan dasar aturan yakni Permenhut No.P 5/Menhut-II/2007 tertanggal 25 Juni 2007 serta Permenhut No.5 /Menhut-II/2008 tertanggal 4 maret 2008 Tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat.

Namun izin menjadi terganjal karena pemerintahan yang dipimpin Daria itu menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 ,Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan sehingga perizinan bagi industri panglong arang menjadi sulit dikeluarkan dan aktivitasnya dicap ilegal.

"Beberapa pengusaha panglong arang sebetulnya sudah disarankan mengajukan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam melalui koperasi namun hal tersebut dinilai memiliki konsekuensi biaya tinggi," tukas Adil.

Adil menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat tertanggal 25 Februari 2011 lalu kepada Bupati Lingga, Gubernur Kepulauan Riau, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Koperasi untuk meminta solusi positif terkait dengan persoalan ini.

Solusi tersebut, lanjut Adil, dibutuhkan mengingat aktivitas industri panglong arang yang dikelola sekitar 27 pengusaha ini dapat menyelamatkan hajat hidup masyarakat, mengurangi pengangguran serta menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Lingga.

Sementara itu, Aeng, Wakil Ketua Koperasi Mangrove Lingga Lestari yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya tengah menunggu realisasi perizinan industri panglong arang dari Pemkab Lingga.

"Kita sudah bicarakan dengan Pemkab Lingga, semoga dapat segera terealisir," kata Aeng.

Menurut Aeng langkah yang harus segera dilakukan Daria adalah mengajukan alokasi dan penetapan Areal Hutan Tanaman Rakyat kepada Menteri Kehutanan.

Dalam prakteknya, lanjut Aeng, langkah itu harus diikuti dengan pola pendampingan bagi pengusaha panglong arang sekaligus menginventarisir jumlah pengusaha dan inventarisasi Calon Hutan Tanaman Rakyat.

"Itu pola yang sesuai dengan aturan Permenhut No P 23/menhut-II/2007 dengan menerapkan tiga pola yakni pola mandiri, pola kemitraan dan pola developer," ujar dia.