Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Wajibkan Pelaporan Data Industri Lewat SIINas, Dorong Kebijakan Berbasis Data
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-03-2026 | 14:04 WIB
Agus-Gumiwang1.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan kebijakan yang cepat, tepat, dan berbasis fakta. Upaya ini dipercepat melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa SIINas memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan industri berbasis data (data-driven policy). "Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, ketersediaan data industri yang akurat dan mutakhir menjadi landasan penting dalam setiap tahapan pembangunan industri, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program.

Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu pelaporan data industri. SIINas sendiri dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat teknologi yang digunakan perusahaan untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah.

Kemenperin juga mewajibkan seluruh perusahaan industri yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaannya untuk melaporkan data secara berkala melalui SIINas. Pelaporan dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Di antaranya meningkatkan visibilitas perusahaan dalam basis data nasional, membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar, serta mempermudah akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah seperti insentif industri, restrukturisasi mesin, dan pengembangan sumber daya manusia.

Kemenperin pun mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu. Langkah ini dinilai penting guna membangun ekosistem data industri yang kuat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Editor: Gokli