Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Oleh : Rerdaksi
Jum\'at | 20-03-2026 | 09:48 WIB
isbat-2026.jpg Honda-Batam
Sidang isbat dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, hasil perhitungan hisab menunjukkan posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas. Tinggi hilal tercatat berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.

"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," jelasnya.

Ia menambahkan, kriteria terbaru yang disepakati negara anggota MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Pertimbangan kedua berasal dari hasil rukyatulhilal di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan yang masuk dan telah diverifikasi, tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.

"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal," tegas Menag.

Nasaruddin berharap keputusan ini menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak. "Kami berharap keputusan ini menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia serta simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Perkuat Dasar Hukum dan Persatuan Umat

Menag menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam penetapan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui integrasi metode hisab dan rukyat.

Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. "Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," pungkas Nasaruddin Umar.

Editor: Gokli