Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Champion Bantah Isu Pelanggaran Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Pastikan Kepatuhan Regulasi
Oleh : Aldy
Selasa | 17-03-2026 | 12:48 WIB
Ali-Akbar.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Champion melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan, membantah sejumlah tudingan pelanggaran ketenagakerjaan yang beredar di salah satu media daring. Bantahan ini disampaikan menyusul publikasi pada 12, 13, dan 15 Maret 2026 yang dinilai tidak terverifikasi secara faktual.

Ali Akbar menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. "Saya selaku kuasa hukum PT Champion menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang telah beredar tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah tuduhan yang tidak sesuai fakta, mulai dari tidak dibayarkannya kompensasi kepada mantan karyawan, dugaan penggunaan tenaga kerja harian lepas dan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai prosedur, hingga isu perubahan administrasi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. "Beberapa tuduhan itu tidak benar, termasuk terkait kompensasi kepada mantan pekerja atas nama Leyan Hartono," kata Ali.

Ia menegaskan, perusahaan selalu menjalankan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Perusahaan berkomitmen menjalankan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Kronologi Persoalan Karyawan

Ali menjelaskan, polemik bermula dari berakhirnya masa kontrak kerja Leyan Hartono pada awal Februari 2026. Pihak perusahaan melalui HRD telah menginformasikan rencana perpanjangan kontrak selama tiga bulan.

Namun, yang bersangkutan disebut terakhir bekerja pada 7 Februari 2026 dan selanjutnya tidak hadir tanpa keterangan. "Perusahaan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan respons," ujarnya.

Ia menambahkan, selama periode 10 hingga 26 Februari 2026, ketidakhadiran tersebut dicatat sebagai alpa. Kemudian pada 25 Februari 2026, perusahaan menerima surat pengunduran diri tertanggal 8 Februari 2026 yang disampaikan melalui petugas keamanan.

"Surat pengunduran diri tidak disampaikan langsung kepada manajemen sesuai prosedur dalam perjanjian kerja," jelasnya.

Meski terdapat ketidaksesuaian prosedur, perusahaan tetap menghitung dan memenuhi hak karyawan sesuai masa kerja administratif. "Perusahaan tetap membayarkan hak-hak yang bersangkutan, termasuk THR Imlek karena status hubungan kerja saat itu masih aktif," kata Ali.

Ia juga menyayangkan adanya informasi yang dinilai tidak benar disampaikan kepada media sebelum proses perhitungan kompensasi selesai. "Hal tersebut mencoreng nama baik perusahaan," ujarnya.

Atas hal itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum. "Kami akan segera melayangkan somasi kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi dan permintaan maaf terbuka," tegasnya.

Tanggapan soal Administrasi dan TKA

Terkait tuduhan perubahan administrasi untuk menghindari tanggung jawab, Ali menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia menyebut perubahan hanya bersifat administratif dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama. "Perubahan tersebut tidak memengaruhi kepemilikan, alamat, operasional, maupun hak dan kewajiban karyawan," ujarnya.

Selain itu, dari sisi perpajakan, perusahaan disebut tidak melakukan perubahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kewajiban perpajakan tetap dijalankan sesuai ketentuan, dibuktikan dengan bukti potong pajak yang dapat diverifikasi," katanya.

Mengenai penggunaan tenaga kerja, PT Champion juga membantah adanya pelanggaran. Ali menyebut seluruh hubungan kerja telah sesuai kontrak dan regulasi ketenagakerjaan. "Termasuk tenaga kerja asing, seluruhnya memiliki izin kerja dan dokumen keimigrasian yang sah, seperti KITAS yang masih berlaku," jelasnya.

Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), penggunaan TKA disebut diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. "Penggunaan TKA biasanya untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, sementara perusahaan tetap mengutamakan tenaga kerja lokal," tambahnya.

Imbauan kepada Publik

Ali kembali menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat, terutama dari media yang belum terdaftar secara faktual," ujarnya.

Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar tetap objektif dan berimbang. "Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan," tutupnya.

Editor: Gokli