Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Sita 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Tanpa Awak di Pulau Panjang
Oleh : Aldy
Senin | 16-03-2026 | 14:48 WIB
rokok-ilegal7.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan sekitar 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan sekitar 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026).

Penindakan tersebut berawal dari hasil observasi dan analisis petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran di lokasi hingga menemukan sebuah speedboat bermesin ganda 2 x 200 PK yang kandas di area hutan bakau sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan awak kapal di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menguasai kapal tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta tim Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk membantu proses evakuasi.

Pada pukul 16.30 WIB, speedboat bersama muatannya berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan bakau. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat beserta seluruh barang muatannya. Sekitar pukul 17.30 WIB, sarana pengangkut dan barang hasil penindakan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 75 karton berisi 640 ribu batang rokok dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok. Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,12 juta batang.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,66 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan sebesar Rp 835,52 juta. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut. "Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan," ujar Agung.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: