Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bongkar Penipuan Calo Tiket Roro di Pelabuhan Telaga Punggur, 3 Orang Jadi Tersangka
Oleh : Aldy
Senin | 16-03-2026 | 11:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah diduga menipu calon penumpang yang hendak menyeberang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait praktik penipuan tiket kapal di pelabuhan tersebut. "Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakkum Ops Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat," kata Debby dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Debby, peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat itu korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) berencana menyeberang menggunakan kapal Roro menuju Kuala Tungkal, Jambi.

Sehari sebelumnya, suami korban menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan keesokan harinya dan mengirimkan foto kartu identitas sebagai syarat pemesanan tiket.

Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan MY yang menawarkan tiket kapal seharga Rp 500 ribu. Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar Rp 400 ribu.

Ketika kapal KMP Sembilang bersandar, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan memintanya masuk terlebih dahulu. Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang pembayaran tiket.

"Korban kemudian menyerahkan uang Rp 400 ribu, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban," ujar Debby.

Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan memanfaatkan kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik penipuan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka, yakni MY (47), AM (43), dan RY (33). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus percaloan tiket.

"MY berperan mencari calon korban serta menerima pembayaran tiket. Sementara AM yang merupakan karyawan BUMN bertugas di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, dan RY berjaga di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi," jelas Debby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penipuan. "Berdasarkan gelar perkara, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana denda kategori II maksimal Rp 10 juta, karena keuntungan yang diperoleh dari aksi tersebut tidak lebih dari Rp 1 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pembelian tiket di luar jalur resmi, terutama menjelang arus mudik Lebaran. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran calo. Pastikan membeli tiket melalui jalur resmi. Apabila menemukan praktik percaloan, penipuan, atau pungutan liar, segera laporkan kepada petugas," ujar Nona.

Editor: Gokli