Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-03-2026 | 14:28 WIB
kendaraan-dinas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurut Menag, setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara. "ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri.

Meski demikian, Menag menyebut ada sebagian ASN Kemenag yang tetap bertugas pada masa Lebaran, misalnya dalam pengamanan dan pelayanan program rumah ibadah ramah pemudik. "Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal rumah ibadah ramah pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia," ujarnya.

Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal ini dinilai semakin relevan dalam momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

"ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara," kata Nasaruddin.

Tokoh Agama Diminta Perkuat Pesan Kerukunan

Selain itu, Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan persaudaraan di tengah masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurutnya, momentum perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat harmoni dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. "Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya," ujar Menag.

Ia menjelaskan setiap perayaan agama membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan serta mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

"Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. "Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," ujar Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M, serta pengelolaan masjid ramah pemudik.

Editor: Gokli