Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Putri Panjat Tebing
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-03-2026 | 12:08 WIB
periksa-saksi.jpg Honda-Batam
Penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri saat memintai keterangan saksi. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.

Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," ujar Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara saat para atlet mengikuti kejuaraan internasional.

Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban, yang merupakan atlet putri panjat tebing pelatnas. Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Nurul menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.

Selain itu, korban juga telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Pada 9 Maret 2026 penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pengurus pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. "Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," ungkap Nurul.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan medis terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor. "Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," tambahnya.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Ancaman pidana bagi pelaku dapat berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Sanksi tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Editor: Gokli