Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri, Posko Pengaduan Dibuka
Oleh : Aldy
Rabu | 11-03-2026 | 09:48 WIB
THR.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan imbauan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

"Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Rudi menambahkan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.

Selain kewajiban pembayaran THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi. "Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir," jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja dan mitra terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami masalah dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta di kawasan BIP Muka Kuning. "Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga," kata Rudi.

Editor: Gokli