Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026
Oleh : Aldy
Rabu | 11-03-2026 | 09:08 WIB
1103_OJK-Dian-Ediana-Rae-2026.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7 hingga 9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menurut Dian, OJK terus berkomitmen mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.

Data OJK mencatat penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun secara tahunan, pertumbuhan kredit UMKM mengalami moderasi sebesar 0,53 persen.

Dian menjelaskan, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang masih berlangsung dan relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM sepanjang 2026.

Optimisme tersebut didukung oleh meningkatnya tingkat kepercayaan konsumen. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level positif 127 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen.

Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam satu tahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi pada triwulan pertama 2026. Peningkatan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut berpotensi meningkatkan permintaan kredit, khususnya kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.

Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pembiayaan bagi UMKM, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif.

Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap pengembangan sektor UMKM di Indonesia.

Departemen ini akan mendorong berbagai strategi, termasuk pengembangan model bisnis pembiayaan UMKM, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling pelaku UMKM.

"Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank," ujar Dian.

OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp308,41 triliun.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam penyusunan regulasi KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menyalurkan program tersebut, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.

Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM menjadi faktor penting untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen pada 2025 serta target pertumbuhan 6 persen pada 2026, OJK optimistis sektor UMKM akan memiliki prospek yang semakin cerah dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Editor: Gokli