Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Butir Ekstasi Berujung 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Disparitas dengan Kasus 1,9 Ton Sabu di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 09-03-2026 | 16:28 WIB
Terdakwa-Ekstasi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Amiroh saat Berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya usai divonis 6 Tahun Penjara di PN Batam, Senin (9/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kembali memantik kritik soal konsistensi penegakan hukum narkotika. Dalam perkara berbeda, perbandingan barang bukti yang sangat timpang justru berujung pada hukuman yang berbanding terbalik.

Majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Elen, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 9 Maret 2026.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan Amiroh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika.

Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Abdullah yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana enam tahun penjara.

Namun perkara ini menyisakan ironi. Barang bukti yang menjerat Amiroh hanya 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,15 gram. Jumlah yang jauh dari kategori jaringan besar.

Di ruang sidang yang sama, pengadilan sebelumnya memutus perkara penyelundupan 1,9 ton sabu salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.

Dalam perkara itu, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, hanya divonis 5 tahun penjara tanpa pidana denda.

Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan tajam: bagaimana mungkin 10 butir ekstasi berujung enam tahun penjara, sementara perkara dengan barang bukti hampir dua ton sabu justru berakhir dengan hukuman yang lebih ringan?

Penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut.

Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara serius kondisi pribadi terdakwa.

"Terdakwa ini seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Kami berharap itu menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak terlihat dalam putusan," kata Cut usai persidangan.

Ia menilai Amiroh bukan bagian dari jaringan besar.

"Terdakwa ini bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus," ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa keterlibatan Amiroh bermula dari permintaan kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, yang memintanya menjual pil ekstasi. Transaksi bahkan belum sempat terjadi ketika polisi menangkap Amiroh.

Perempuan itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa.

Dari tangan Amiroh, polisi menyita dua plastik bening berisi 10 butir ekstasi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan pil tersebut mengandung MDMA, zat yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya.

Namun bagi penasihat hukum, putusan itu tetap menyisakan problem besar: disparitas hukum.

"Ada ketimpangan yang nyata. Kasus dengan barang bukti sangat kecil dihukum enam tahun, sementara dalam perkara sabu hampir dua ton ada terdakwa yang hanya divonis lima tahun," kata Cut.

Ironinya, dalam perkara sabu 1,9 ton itu, Douglas Napitupulu juga duduk sebagai anggota majelis hakim.

Perbandingan ini memunculkan kritik lama terhadap sistem peradilan narkotika di Indonesia, hukuman sering kali terasa berat bagi pelaku kecil, tetapi tidak selalu konsisten ketika berhadapan dengan perkara yang jauh lebih besar.

Di atas kertas, Undang-Undang Narkotika memang memberi ruang bagi hakim untuk menilai peran masing-masing terdakwa. Tetapi ketika jarak antara barang bukti dan hukuman begitu mencolok, publik sulit menahan pertanyaan.

Apakah hukum benar-benar bekerja secara proporsional atau justru lebih keras kepada yang lemah? Di ruang sidang PN Batam, pertanyaan itu kembali menggema.

Editor: Yudha