Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu Senilai Rp 6 Miliar

BC Tanjungpinang Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Oleh : chr/dd
Jum'at | 14-12-2012 | 10:15 WIB
sabu-joni.gif Honda-Batam
Joni saat digiring petugas BC di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang mengamankan seorang kurir narkoba jaringan internasional benama Jn (20) bersama barang bukti 4 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 6 miliar, Kamis (13/12/2012) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun pihaknya belum dapat memberikan informasi secara luas karena masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. 

"Penangakapan-nya betul, tetapi saat ini kami belum bisa mengekspos, karena masih kita lakukan pendalaman, besok (hari ini) baru kita ekspos," ujarnya pada batamtoday saat dihubungi.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun batamtoday diketahui Joni menaiki ferry KM Citra Indomas dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan Joni (20) dilakukan petugas BC setelah petugas merasa curiga pada barang bawaan penumpang itu ketika melewati mesin X-Ray Pelabuhan Internasional Tanjungpinang.

Petugas BC lantas melakukan pemeriksaan secara manual. Dari pemeriksaan petugas mendapati di dalam tas bawaan pelaku, aneka makanan riangan, dan barang yang diduga sabu seberat 4 kilogram yang dimasukan ke dalam kotak susu bubuk yang dibawa dari Malaysia.

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan Joni guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hingga saat ini pemeriksaan sendiri dilakukan dengan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan SatNarkoba Polresta Tanjungpinang.