Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Batam Balindo Jaya Tersangka Penguasaan Lahan Ilegal 303 Hektare di Rempang
Oleh : Aldy
Sabtu | 07-03-2026 | 11:28 WIB
mafia-lahan2.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohe, saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka Penguasaan Lahan Ilegal 303 Hektare di Rempang. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan HA alias Acai, Direktur PT Batam Balindo Jaya, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/POLDA KEPRI yang diterima pada 16 Januari 2026.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menemukan aktivitas perkebunan mangga berskala besar di dalam kawasan hutan konservasi saat melakukan patroli rutin Smart Patrol pada 20-24 Oktober 2025.

"Tersangka diduga telah menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut tanpa hak sejak tahun 2012. Aktivitas ini terus berlangsung hingga akhirnya penyidik melakukan penangkapan," ujar Nona.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri, tersangka diduga menggunakan perusahaan miliknya, PT Batam Balindo Jaya, sebagai sarana untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut.

Penyidik saat ini memfokuskan penyidikan pada penguasaan lahan seluas 303 hektare yang berada di kawasan Taman Buru. Namun, berdasarkan data spasial yang dihimpun, total lahan yang diklaim atau dikuasai tersangka diperkirakan mencapai sekitar 1.100 hektare.

"Untuk laporan dari BKSDA saat ini kami fokus pada 303 hektare di kawasan Taman Buru, di mana sekitar 7,9 hektare di antaranya sudah dikelola menjadi kebun aktif," katanya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pembukaan lahan, seperti portal besi yang dipasang untuk membatasi akses masuk ke area tersebut serta alat berat yang diduga dipakai dalam kegiatan pembersihan lahan.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan, 133 dokumen Surat Keterangan (SK) lahan atas nama Anjaya/Taman Buru, dokumen legalitas perusahaan berupa akta pendirian, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pintu portal besi yang dipasang di kawasan hutan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 7,5 miliar. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri sejak 27 Februari 2026, dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," tegas Nona.

Editor: Gokli