Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awak Kapal Kasus Sabu Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara, Kejari Batam Pertimbangkan Banding
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 06-03-2026 | 12:28 WIB
Kastel-BTM4.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam memicu sorotan. Terdakwa Fandi Ramadhan yang merupakan awak kapal Sea Dragon divonis lima tahun penjara meski sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Randi, dalam sidang pada Kamis (5/3/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun jaksa masih akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim," ujar Priandi, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa tim penuntut umum belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Setelah dipelajari dan kami meminta petunjuk pimpinan, baru akan ditentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan itu," kata Priandi.

Vonis Dinilai Kontras dengan Barang Bukti

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut dinilai kontras dengan jumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini. Aparat penegak hukum menyita sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton dari jaringan penyelundupan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengakui bahwa jumlah narkotika tersebut sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar luas. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Tuntutan Mati Berujung Vonis Lima Tahun

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang memberikan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fandi terlibat bersama lima terdakwa lain dalam jaringan penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon. Pasal yang didakwakan memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, dalam putusan akhir di pengadilan, ancaman hukuman maksimal tersebut berujung pada vonis lima tahun penjara.

Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa, jumlah barang bukti, dan putusan hakim kembali memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan sistem peradilan dalam menangani kejahatan narkotika yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Editor: Gokli