Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Selular Jepang NTT Docomo Minggu Depan
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-03-2026 | 20:08 WIB
KPPU-NTT-Docomo1.jpg Honda-Batam
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Selular asal Jepang, NTT Docomo pada Minggu Depan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut. Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak
usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan
perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah
memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas
persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Pemeriksaan atas DOCOMO minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad
Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan
dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator. Jangka waktu
Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24
Februari 2026.

Ikuti terus perkembangan penanganan perkara ini melalui laman website resmi KPPU
di www.kppu.go.id.

Editor: Yudha