Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Peserta JKN Ajukan Reaktivasi PBI Daerah, Dinkes Batam: Proses Berjalan dan Sudah Banyak Diaktifkan
Oleh : Aldy
Rabu | 04-03-2026 | 11:28 WIB
Reaktivasi-PBI-Daerah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menyatakan proses reaktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah Batam saat ini tengah berjalan. Ia menyebut jumlah peserta yang berhasil diaktifkan kembali terbilang cukup besar.

"Kami sedang memproses peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan pemerintah daerah. Biasanya pemohon diminta melampirkan surat keterangan sakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan," ujar Nurliyasman.

Ia menjelaskan, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, maupun dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, menerangkan bahwa penonaktifan peserta berasal dari data terverifikasi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. "Data diverifikasi oleh Kementerian Sosial, kemudian disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta," katanya.

Berdasarkan pendataan ulang, lebih dari 49 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Batam terdampak penonaktifan per 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut dilakukan karena peserta dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1-5 dalam pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, meminta Pemerintah Kota Batam memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan.

"Kami telah meminta Dinas Kesehatan menjadikan program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) sebagai solusi sementara. Tahun 2026, Bankesda meng-cover sekitar 90 ribu penerima manfaat sehingga Batam diyakini mampu mengantisipasi dampak pendataan ulang BPJS PBI," ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Surya menegaskan Dinas Kesehatan perlu segera menyosialisasikan jaminan Bankesda ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat terdampak tidak mengalami kendala saat berobat.

Di sisi lain, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menilai pembaruan data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran. "Program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak," katanya.

Ia menambahkan, sejak 2023 BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu lama tetap berlaku dan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA atau Care Center 165.

Pemerintah daerah memastikan proses reaktivasi terus dipercepat agar warga yang membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis, tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa terhambat administrasi.

Editor: Gokli