Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janji Panggil JPU Hendri Yulianto

Kajati Sebut Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri Tak Nikmati Korupsinya
Oleh : chr/dd
Kamis | 13-12-2012 | 17:23 WIB
kajati-elvis-jhoni-1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tiggi Kepri Elvis Jhonny SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH mengatakan, ringannya tuntutan JPU Kejati Kepri terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bank Riau Kepri, Kaharuddin Menteng dan Subowo, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan tidak dikenakan uang pengganti, karena keduanya tidak menikmati uang yang dikorupsinya.


"Kita tuntut 1 tahun 6 bulan dan tidak dikenakan uang pengganti atas kerugian negara, karena dua terdakwa itu tidak menikmati. Yang menikmati dana tersebut, kan Fally Kartini sebagai debitur yang mengajukan kredit," ujar Elvis Jhonny kepada batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (13/12/2012).

Namun begitu, Elvis Jhonny juga mengaku kalau rencana tuntutan (Rentut) kedua terdakwa yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 itu, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batam yang diteruskanya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Jadi untuk uang pengganti, nantinya akan dibebankan kepada orang yang meningkmati, yaitu debitur Fally Kartini Simajuntak," ujarnya.

Disinggung dengan keberadan Fally yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini melarikan diri dan DPO, apakah berkasnya akan disidangkan secara in absentia, Elvis menimpali, kalau hal itu masih sedang dipikirkan.

"Kita lihat saja nanti, ini sedang kita telaah. Nanti kita cari dulu dia," ujarnya.

Ditanya mengenai adanya pertemuan antara JPU Hendri Yulianto dengan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata sebelum putusan, Kajati mengaku belum mengetahui hal itu. Namun demikian, Elvis juga berjanji akan memanggil dan memeriksa jaksa yang dimaksud.

"Saya belum tahu itu. Nanti akan kita evsluasi, apakah akan banding atau tidak. Dan JPU yang bersangkutan juga akan saya panggil," ujarnya.