Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 4.566 Pasang Sepatu Bekas dan 211 Ribu Rokok Ilegal di Perairan Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 03-03-2026 | 12:28 WIB
tekong-abk.jpg Honda-Batam
Lanal TBK tangkap tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C dari kapal pompong tanpa nama bermuatan barang ilegal di Perairan Pulau Sanglar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Quick Response Regional Naval Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) bersama Satgas Operasi Intelmar "Mantera Sakti-26" Komando Armada I (Koarmada I) mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama bermuatan barang ilegal di Perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).

Kapal kayu berukuran sekitar 3 GT dengan mesin Domfeng 32 D berwarna cokelat tersebut diamankan di perairan utara Pulau Benah saat beroperasi tanpa penerangan.

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengungkapkan kapal tersebut kedapatan membawa 75 koli sepatu bekas sebanyak 4.566 pasang, 211.460 batang rokok noncukai, serta sembilan lembar karpet. "Tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun bersama barang bukti berupa kapal dan mesin, 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok noncukai, sembilan karpet, serta tiga tas ransel dan tiga unit telepon genggam," ujar Samuel dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Senin (2/3/2026).

Berawal dari Patroli Malam

Samuel menjelaskan, penindakan bermula saat tim melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju Perairan Sanglar pada Sabtu malam. Petugas mendeteksi sebuah kapal tanpa lampu navigasi yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal.

Tim kemudian menghentikan dan memeriksa kapal tersebut. Petugas mengamankan satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) beserta seluruh muatan.

Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana melakukan ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Selanjutnya kapal, awak, dan barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Negara Rugi Rp 402 Juta

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam-Pulau Muda, Sungai Kampar, serta membawa berbagai jenis muatan. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000.

Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B (KPPBC) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menindak tegas pelaku kegiatan ilegal yang merugikan pendapatan negara," tegas Samuel.

TNI Angkatan Laut memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan perbatasan guna mencegah praktik penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan lainnya.

Editor: Gokli