Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 TKA di NDP Batam Terindikasi Tanpa RPTKA, Disnakertrans Kepri: Sanksi Administrasi hingga Pidana Menanti
Oleh : Aldy
Selasa | 03-03-2026 | 10:28 WIB
Diky-Kadis.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menemukan sekitar 20 tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Nongsa Digital Park (NDP) Batam yang terindikasi belum memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi hingga pidana.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap penggunaan TKA di sejumlah kawasan industri. Selain di Batam, razia juga dilakukan di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan, dan menjaring 30 TKA tanpa dokumen kerja resmi.

"Kalau nanti mereka kembali bekerja dan tidak dilengkapi RPTKA, kami akan kenakan sanksi yang sama seperti di Galang Batang. Bahkan bisa kami rekomendasikan ke imigrasi untuk dideportasi," ujar Diky saat dihubungi, Senin (2/3/2026).

Terancam Denda Ratusan Juta

Diky menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara proses perizinan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Besaran denda administratif dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran dan jumlah TKA yang dipekerjakan. Dalam razia sebelumnya di Bintan, Disnakertrans Kepri telah menjatuhkan denda kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen sah.

"Bagi yang kemarin terjaring razia, kami kenakan denda. Kalau satu bulan sebesar Rp 6 juta, dua bulan Rp 12 juta, dan tiga bulan Rp 18 juta," kata Diky.

Ia menambahkan, total denda yang terkumpul masih dalam tahap perhitungan dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk mekanisme pembayarannya.

Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Selain sanksi administratif, pemberi kerja juga berpotensi dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin sah dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi pidana dijatuhkan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap kewajiban perizinan.

Potensi Kebocoran PAD

Disnakertrans Kepri juga mewaspadai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat TKA yang tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) melalui RPTKA.

Diky memberi ilustrasi, apabila terdapat 500 TKA bekerja tanpa RPTKA, potensi kerugian daerah bisa mencapai miliaran Rupiah. "Kalau 1.200 dolar AS dikali 500 orang, lalu dikali kurs Rp 16 ribu, itulah potensi loss kita," ujarnya.

Pengawasan terhadap perusahaan subkontraktor, khususnya di kawasan Galang Batang yang banyak mempekerjakan TKA asal Tiongkok, masih terus dilakukan. Sementara itu, hasil pemeriksaan di kawasan Tanjung Sauh menunjukkan dokumen RPTKA perusahaan lengkap, sedangkan pemeriksaan di Kabil dijadwalkan setelah Lebaran.

Adapun terkait temuan di NDP Batam, Disnakertrans menyebut sebagian TKA yang terindikasi belum memiliki RPTKA telah kembali ke negara asalnya. Namun, pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah pelanggaran berulang dan menutup potensi kebocoran PAD.

"Penggunaan TKA harus sesuai aturan. Jika tidak, sanksi administrasi maupun pidana pasti menanti," tegas Diky.

Editor: Gokli