Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Tak Dihargai Usai Bebas dari Penjara, Suami di Tanjungpinang Nekat Bunuh dan Mutilasi Istrinya
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 28-02-2026 | 12:28 WIB
suami-mutilasi-istri.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu, saat konferensi pers pengungkapan kasus suami mutilasi istrinya, Jumat (27/2/2026). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Motif sakit hati karena merasa tidak lagi dihargai setelah bebas dari penjara diduga menjadi pemicu seorang suami berinisial N nekat membunuh dan memutilasi istrinya di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis. Ia diduga menghabisi nyawa korban dengan cara sadis sebelum berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi dan membuang bagian tubuh korban ke lokasi berbeda.

"Motif utamanya adalah dendam dan sakit hati. Tersangka merasa sejak keluar dari penjara, dirinya tidak lagi dihargai sebagai suami yang sah oleh korban. Statusnya sebagai residivis juga menjadi poin pemberat dalam kasus ini," ujar Indra Ranu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).

Cekcok Berujung Tragis

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika terjadi adu mulut antara tersangka dan korban di ruang makan rumah mereka. Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah dan mengambil kayu bulat dari pot bunga. Ia kemudian kembali masuk dan memukul korban berkali-kali pada bagian kepala belakang dan wajah hingga korban tersungkur di lantai dapur.

Setelah memastikan korban meninggal dunia dengan mengecek denyut nadi, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni. Ia sempat berencana membuang jenazah dengan sepeda motor Honda Supra X miliknya. Namun, upaya tersebut gagal karena tersangka tidak sanggup mengangkat tubuh korban.

Dalam keadaan panik, tersangka menyeret jasad korban kembali ke dapur. Ia kemudian mengambil parang dan talenan kayu untuk memotong kedua paha korban. Potongan tubuh tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke lubang di samping rumah kosong milik kerabat korban di Jalan Sultan Sulaiman.

"Modus operandinya sangat terencana, mulai dari penyerangan menggunakan kayu hingga upaya penghilangan jejak dengan memutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke lokasi yang jauh dari tempat kejadian perkara," tegas Indra Ranu.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, potongan kayu bulat sepanjang 55 sentimeter, talenan kayu, satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015, kain sarung, karung goni, pakaian korban, serta alat pembersih bercak darah.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel, menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2), serta Pasal 23 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana. "Ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara," ujar Paulus.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional mengingat perbuatan tersangka tergolong pembunuhan berencana yang disertai tindakan mutilasi.

Editor: Gokli