Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjara 10 Tahun Menanti Dua Tersangka Penyelundup Daging Beku Ilegal dan Balpres ke Kepri
Oleh : Aldy
Sabtu | 28-02-2026 | 11:48 WIB
AKBP-Paksi-Eka.jpg Honda-Batam
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra bersama stakeholder terkait saat merilis pengungkapan daging beku ilegal dan balpres asal Singapura di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua tersangka penyelundupan daging beku ilegal dan barang bekas (balpres) dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Modus yang digunakan pelaku ialah menyamarkan aktivitas impor ilegal dengan kegiatan ekspor ikan segar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau setelah melakukan penyelidikan sejak Januari 2026. Kapal KM Sukses Abadi 02 diketahui berangkat dari Karimun membawa muatan ikan segar untuk diekspor ke Singapura. Namun, saat kembali ke perairan Kepri, kapal tersebut justru mengangkut sekitar 77 hingga 80 ton daging beku ilegal yang rencananya akan didistribusikan ke Jambi dan Riau.

Polisi menetapkan LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda sebagai tersangka.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait dugaan impor barang bekas ilegal pada 22 Januari 2026. Tim kemudian melakukan pemantauan melalui situs pelacakan kapal dan mendeteksi pergerakan kapal dari Pelabuhan Jurong, Singapura, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada pukul 23.00 WIB kapal terpantau berhenti di satu titik dan AIS sudah dalam kondisi tidak aktif. Dari situ tim memutuskan bergerak ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun," ujar Paksi saat ekspose di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati kapal tengah melakukan bongkar muatan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro. Setelah diperiksa, kapal tersebut dipastikan merupakan KM Sukses Abadi 02.

Menurut Paksi, kapal sebelumnya bertolak dari Pelabuhan PT Pulau Mata, Moro, untuk mengekspor ikan segar ke Singapura. Namun, saat kembali, kapal membawa daging beku ilegal serta barang bekas tanpa dokumen resmi. Polisi juga menemukan sebagian daging telah dipindahkan ke kapal lain, yakni KLM Sukses Raya GT 143, yang berada di pelabuhan yang sama. Kedua kapal langsung disita sebagai barang bukti.

"Tujuannya supaya keberadaan kapal tidak terbaca sampai titik bongkar," kata Paksi terkait tindakan pelaku yang sengaja menonaktifkan Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, daging beku asal Singapura tersebut terdiri atas 5.037 kotak, meliputi 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam yang disimpan dalam freezer atau kotak pendingin.

Selain itu, polisi menyita 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai barang elektronik dan furnitur campuran.

Seluruh daging ilegal telah dimusnahkan di TPA Punggur dengan cara dikubur setelah memperoleh penetapan pengadilan. Sementara sebagian barang bukti lain yang diekspose di Mapolda Kepri dimusnahkan dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis di bidang perdagangan dan karantina hewan. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar untuk pelanggaran perdagangan, serta maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar untuk pelanggaran karantina," tegas Paksi.

Editor: Gokli