Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Penjualan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Korban Diselamatkan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 27-02-2026 | 11:08 WIB
Penjualan-Bayi.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia," ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan memiliki nilai yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri. "Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang," tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial. "Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," jelas Nurul.

Menurutnya, pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Selanjutnya, bayi diperjualbelikan dengan melampirkan keterangan serta dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap para bayi korban guna memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami melakukan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, baik kembali ke keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan," ujarnya.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 anak menjadi korban.

"Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO merupakan kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan beriringan," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Sosial akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Editor: Gokli