Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanjaya Tak Sudi Berdamai dengan BC Batam
Oleh : ron/dd
Kamis | 13-12-2012 | 14:25 WIB
Hanjaya-Chandra.....gif Honda-Batam
Hanjaya Chandra.

BATAM, batamtoday - Usai persidangan gugatan pra peradilan oleh Hanjaya Chandra selaku pemohon terhadap Bea dan Cukai (BC) Batam selaku termohon menegaskan tidak mau berdamai dengan instansi itu. Sebab, setelah melakukan beberapa kali pertemuan, tidak ada itikad baik dari BC Batam sehingga batas kesabaran sebagai manusia sudah habis.

"Terus terang sudah 85 hari peristiwa tersebut. Batas waktu kesabaran manusia berbeda-beda, batas kesabaran sudah habis saya kunci. Ini negara hukum, semua tahapan diatur oleh undang-undang," tegas Hanjaya kepada wartawan, Kamis (13/12/2012).

Sehingga meskipun hakim Subandi menawarkan opsi mediasi/perdamaian saat sidang pra peradilan karena diperbolahkan dalam hukum, Hanjaya tetap menolak dan menyerahkannya dalam putusan pengadilan.

"Sejengkalpun kita tidak akan surut. Karena akibat peristiwa tersebut, nama baik saya dan keluarga sudah tercoreng. Saya nyatakan tidak ada lagi perdamaian/mediasi," tegas Hanjaya.

Belum lagi dampak psikologis akibat mencuatnya permasalahan tersebut. Keluarga besarnya menderita secara psikis, mertuanya juga meninggal tiba-tiba tanpa ada sakit sebelumnya akibat permasalahan tersebut yang dianggap telah memenuhi ketetuan yang berlaku.

"Kita menunggu putusan Pengadilan saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Hanjaya selaku pemilik mobil mewah sedan sport merk MG Rover warna hitam BP 1768 ZW mengajukan gugatan pra peradilan penegahan mobil yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/12/2012). Hanjaya menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan inmateril sebesar Rp 5 triliun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Subandi, Hanjaya selaku pemohon melalui empat orang penasehat hukumnya mengatakan bahwa proses penahanan mobil tersebut tidak sesuai prosedur hukum.