Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Aneh, JPU Hendri Yulianto Tuntut Saksi Kembalikan Dana Proyek
Oleh : chr/dd
Kamis | 13-12-2012 | 14:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus ini memang terbilang aneh. Pasalnya, meski tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga kontraktor proyek PDAM Tirta Kepri dituntut untuk mengembalikan dana proyek, yang sebelumnya telah dibayarkan, kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Kepri.


Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Kepri Hendri Yulianto dalam persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi PDAM Tirta kepri, Andi Nugroho dan Sarman, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/12/2012) kemarin.

Ketiga kontraktor yang diwajibkan mengembalikan dana proyek tersebut, antara lain PT Interdimensi Consultan sebagai konsultan perencana dituntut mengembalikan dana yang sebelumnya sudah diterima sebesar Rp 12 juta lebih.

Sedangkan CV Aksono Rekacipta sebagai konsultan pengawas, dituntut mengembalikan dana sebesar Rp 16,5 juta lebih. Dan CV Jaya Citra Baru sebagai kontraktor pelaksana pengadaan dan pemasangan pipa PDAM Tirta Kepri dituntut mengembalikan dana sebesar Rp 90 juta lebih.

Sementara kedua terdakwa, Andi Nugroho dan Sarman, dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dikenakan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8 juta untuk terdakwa Andi Nugroho dan Rp 2,9 juta untuk sarman. Jika kedua terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, diganti dengan hukuman kurungan badan 3 bulan.

Dalam tuntutanya, JPU Hendri Yulianto menyatakan Andi Nugroho dan Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo 55 KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dana proyek yang merupakan dana hibah dari APBD Kepri sebesar Rp 203 juta, yang dibagi-bagikan kedua terdakwa pada ratusan pegawai PDAM, juga diminta untuk dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Kepri.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya Sri Erna Wati SH menyatakan akan melakukan pledoai pada persidangan pekan mendatang.