Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Beraksi 41 Kali dalam 6 Bulan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 26-02-2026 | 18:08 WIB
Kasus-Curanmor-Polda1.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menunjukkan barang bukti motor curian. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, A, dan MS.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi terkait curanmor dengan pemberatan.

"Tim penyidik berhasil menangkap tiga tersangka. Aksi pencurian terjadi di beberapa lokasi, antara lain parkiran luar Mega Mall Batam, gerbang timur dan barat Alun-alun Engku Putri, hingga wilayah Pelabuhan Moro," ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/2/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor, lalu menjual hasil curian kepada penadah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menambahkan pencurian terjadi sejak 21 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui sebagai pelaku utama.

"Setelah dilakukan pencarian, kami mendapat informasi R berada di Pulau Setokok pada 14 Februari. Pada Kamis berikutnya, tim berhasil menangkap R," kata Ronni.

Dari pemeriksaan, R mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 41 kali di wilayah Batam dalam kurun enam bulan. R diketahui bekerja sebagai nelayan dan merupakan residivis kasus serupa.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap A serta MS yang berperan sebagai penadah. MS diketahui merupakan pegawai PPPK yang baru dimutasi dari Karimun ke Moro dan telah sekitar satu tahun menjalankan peran sebagai penadah.

"R menjual motor hasil curian kepada MS dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 14 unit sepeda motor," jelasnya.

Selain itu, dari tangan MS polisi juga menyita sembilan paket sabu. Berdasarkan informasi sementara, MS diduga turut berperan sebagai pengedar narkotika. Barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

"Ini merupakan sindikat. R juga beraksi bersama seorang rekannya, namun yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh Polsek setempat," pungkasnya.

Editor: Yudha