Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bea dan Cukai Batam Dipraperadilkan

Hanjaya Tuntut Kerugian Inmaterial Rp 5 Triliun
Oleh : ron/dd
Kamis | 13-12-2012 | 13:58 WIB
sidang-gugatan-hanjaya.gif Honda-Batam
Kuasa hukum Hanjaya Chandra saat membacakan gugatan pra peradilan kliennya terhadap KPU BC Batam.

BATAM, batamtoday - Hanjaya Chandra, jaksa pemilik mobil mewah sedan sport merk MG Rover warna hitam BP 1768 ZW mengajukan gugatan pra peradilan penegahan mobil yang dilakukan oleh aparat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/12/2012). Hanjaya menggugat ganti rugi material sebesar Rp 5 miliar dan inmaterial sebesar Rp 5 triliun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Subandi, Hanjaya selaku pemohon melalui empat orang penasehat hukumnya mengatakan bahwa proses penahanan mobil tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

"STNK mobil dan pemohon diambil dan dikuasai oleh termohon (BC Batam) namun termohon tidak diberikan berita acara penyitaan surat dengan alasan tertinggal," ujar penasehat hukum pemohon.

Dalam surat bukti penindakan tertanggal 21 September 2012 yang diterbitkan oleh termohon mobil tersebut dianggap tidak bertuan, pengeluaran kendaraan bermotor tanpa dokumen. Padahal mobil tersebut memiliki STNK yang terdaftar atas nama Meng Hui yang telah dijual kepada pemohon.

"Termohon juga tidak memberikan pernyataan baik lisan maupun berbentuk surat saat menaikkan barang keatas kapal roro KMP Kuala Batee II. Padahal mobil tersebut sudah mengantri selama 1,5 jam di roro. Kenapa ditangkap saat di Tanjung Uban," terangnya.

Untuk itu, pemohon sangat dirugikan akibat tindakan termohon yang menurut pemohon baik langkah-langkah hukum maupun tahapan-tahapan proses yuridis hukum telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga wajar dan patut termohon dihukum untuk membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada termohon.

"Kerugian materiil pada pemohon sebesar Rp 5 miliar. Kerugian inmateril sebesar Rp 5 triliun karena akibat dari persoalan tersebut nama baik pemohon selaku penegak hukum sudah tercemar. Lalu menimbulkan dampak psikologis/psikis terhadap diri pemohon dan keluarga besarnya," urai penasehat hukumnya.

Kepada Majelis Hakim juga diminta agar memutuskan menghukum termohon untuk mengembalikan kepada pemohon dalam keadaan baik 1 unit mobil yang disita oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Persidangan ditunda untuk dilanjutkan besok mendengarkan tanggapan termohon BC Batam atas gugatan pemohon.