Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ungkap 16 Kasus Narkotika Awal 2026, 18 Tersangka Diamankan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 26-02-2026 | 15:08 WIB
tpi-narkoba.jpg Honda-Batam
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun beserta jajaran, saat merilis pengungkapan kasus narkotika awal 2026, Kamis (26/2/2026). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat pengungkapan 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 26 Februari 2026. Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, mengatakan bahwa para tersangka terdiri atas 17 laki-laki dan satu perempuan.

"Sejak Januari sampai 26 Februari ini, kami telah mengungkap 16 perkara dengan total 18 tersangka yang sudah kami amankan," ujar Lajun, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di empat kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Rinciannya, satu TKP berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota, tiga TKP di Tanjungpinang Barat, empat TKP di Bukit Bestari, dan delapan TKP di Tanjungpinang Timur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,56 gram dan dua butir ekstasi dengan berat total 0,86 gram. Menurut Lajun, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penjual hingga perantara dalam transaksi narkotika.

"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Gokli