Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Organisasi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Dorong Hakim Tegakkan Supremasi Hukum
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-02-2026 | 10:08 WIB
Chabibi-Syaefudin.jpg Honda-Batam
Koordinator pengajuan amicus curiae, Chabibi Syaefudin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tiga organisasi masyarakat mengajukan pendapat hukum amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina Patra Niaga.

Ketiga organisasi tersebut, yakni Komite Anti Korupsi Indonesia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, secara simbolis menyerahkan dokumen amicus curiae kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dokumen serupa juga dilayangkan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia, Anshor Mumin, menyatakan bahwa pengajuan amicus curiae merupakan kontribusi pemikiran hukum independen demi memperkuat supremasi hukum. "Kami memandang perkara ini sebagai kasus korupsi berskala sangat besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan tata kelola energi nasional. Karena itu, kami merasa perlu memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim," ujar Anshor dalam keterangan tertulis.

Koordinator pengajuan amicus curiae, Chabibi Syaefudin, menambahkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi strategis karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.

"Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan," kata Chabibi, dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).

Uraian Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam dokumen tersebut, ketiga organisasi menyoroti dugaan peran sejumlah tersangka, antara lain Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur PT Pertamina

Internasional Shipping Yoki Firnandi, serta Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.

Mereka diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor. Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang semestinya digunakan untuk kebutuhan domestik disebut ditolak dengan alasan spesifikasi dan faktor keekonomian, lalu diekspor. Kondisi itu kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.

Menurut dokumen amicus curiae, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juga disoroti, termasuk manipulasi pengadaan dan kerja sama dengan sejumlah pihak swasta.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan dugaan praktik pengadaan bahan bakar minyak dengan membeli Ron 90 (Pertalite) namun dicatat sebagai Ron 92 (Pertamax), serta dugaan mark-up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13-15 persen yang menguntungkan pihak broker.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Melalui amicus curiae tersebut, ketiga organisasi memohon agar majelis hakim memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, serta mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya.

Mereka juga meminta agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim diminta mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna memulihkan kerugian negara.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta independensi dan imparsialitas peradilan. Pendapat hukum ini murni kontribusi akademik dan moral demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan publik," ujar Chabibi.

Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Putusan majelis hakim dinilai akan menjadi preseden penting dalam penguatan tata kelola sektor energi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Gokli