Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Granat Dukung Tuntutan Mati Kasus Sabu Hampir 2 Ton di PN Batam, Tegaskan Putusan di Tangan Hakim
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 26-02-2026 | 09:48 WIB
Henry-Yosodiningrat.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, menyatakan dukungan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Granat menghormati kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Apakah terdakwa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana lainnya, sepenuhnya bergantung pada rasa keadilan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujar Henry melalui sambungan telepon, Rabu (25/2/2026).

Henry menolak menilai apakah tuntutan tersebut terlalu berat atau terlalu ringan. Menurut dia, jika jaksa meyakini berdasarkan alat bukti bahwa terdakwa mengetahui dan terlibat sebagai bagian dari sindikat narkotika, maka tuntutan pidana mati layak dipertimbangkan, terlebih dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

Namun, ia menambahkan, apabila terdakwa terbukti tidak mengetahui adanya muatan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran, maka menjatuhkan hukuman berat justru tidak mencerminkan keadilan.

"Jika hakim meyakini keterlibatan terdakwa dari fakta yang terungkap di persidangan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum. Sebaliknya, jika persidangan membuktikan sebaliknya, putusan harus mencerminkan fakta hukum tersebut. Kami akan menghormati apa pun putusan hakim sepanjang berlandaskan bukti dan fakta hukum," tegasnya.

Henry juga menanggapi polemik di media sosial serta kritik sejumlah politisi, termasuk anggota Komisi III DPR RI, yang mempersoalkan tuntutan mati dan menyebut terdakwa bukan pelaku utama. Ia mengingatkan agar pihak-pihak di luar proses peradilan tidak mencampuri perkara yang masih berjalan.

"Penyidik yang paling memahami konstruksi perkara karena mereka melalui proses panjang, bahkan dengan risiko keselamatan. Berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan telah melalui penelitian formil dan materiel. Jika belum lengkap, pasti dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembuktian harus dilakukan secara terbuka di persidangan dan meminta semua pihak menahan diri dari opini yang berpotensi memengaruhi independensi hakim.

Selain itu, Henry mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika berskala besar tersebut. Menurutnya, keberhasilan aparat bukanlah kebetulan, melainkan hasil kerja panjang yang kerap melibatkan penyamaran dan risiko di lapangan.

"Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengancam keselamatan bangsa. Penanganannya tidak boleh setengah-setengah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan opini publik. "Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Perkara ini menjerat Fandi Ramadhan (24), warga Belawan, Medan, dalam kasus pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon. Kapal tersebut dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa memaparkan bahwa terdakwa berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah kru. Mereka diduga menerima 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang. Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal dan 36 kardus lainnya disembunyikan di tangki bahan bakar.

Kapal tersebut berlayar tanpa mengibarkan bendera negara sebelum akhirnya dihentikan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea dan Cukai. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan dakwaan primair terbukti dan menuntut pidana mati. Surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Februari 2026.

Menanggapi narasi di media sosial yang menyebut terdakwa hanya anak buah kapal yang tidak mengetahui muatan sebenarnya, Wayan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang sah, tetapi penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum terdakwa ditentukan oleh proses pembuktian di persidangan, bukan oleh opini publik," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan pengangkutan hampir dua ton sabu merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika berskala besar dan transnasional.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.

Editor: Gokli