Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Etomidate di PN Batam, Polisi Ungkap Transaksi dan Penangkapan Terdakwa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 25-02-2026 | 19:28 WIB
Sidang-Etomidate1.jpg Honda-Batam
Sidang Lanjutan Perkara Etomidate atas terdakwa Sanny dan David di PN Batam, Rabu (25/2/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran liquid vape mengandung etomidate dengan terdakwa Sanny dan David, Rabu (25/2/2026). Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi penangkap, jaksa dan majelis hakim menggali kronologi penangkapan serta asal-usul barang bukti.

Dua saksi dari kepolisian, Alfian dan Aziz, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Sanny menjadi pihak pertama yang diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan 12 cartridge liquid vape.

"Setelah interogasi, terdakwa Sanny mengakui barang itu diperoleh dari David. Dari situ kami lakukan pengembangan," kata saksi Alfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, dengan anggota Randi dan Elen.

Jaksa Penuntut Umum Benedictus menanyakan harga barang bukti tersebut. "Sekitar Rp 1,9 juta per cartridge," jawab saksi. Ia menambahkan, 12 cartridge itu dibeli dari David dan belum seluruhnya dibayar. Menurut keterangan saksi, para terdakwa menyatakan liquid vape tersebut untuk digunakan sendiri. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai.

Pengembangan dilakukan dengan cara memancing David datang. Saksi Aziz menjelaskan, Sanny diminta menelpon David untuk bertemu dengan alasan pelunasan pembayaran.

"Saat David datang, kami langsung melakukan penangkapan. Dari David ditemukan dua cartridge yang sudah digunakan," ujarnya.

Majelis hakim turut menggali asal barang. "Barang ini dari mana?" tanya Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu. "Dari Malaysia," jawab saksi.

Hakim kemudian menanyakan perizinan. Saksi menyatakan, saat penangkapan kedua terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait. Barang bukti lalu dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungannya. "Hasilnya positif mengandung etomidate," kata Alfian.

Usai pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan agenda saling bersaksi. Terdakwa David mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan tentang Sanny. Ia mengaku menyerahkan 13 cartridge kepada Sanny, sementara dua cartridge lainnya untuk dirinya sendiri.

"Awalnya pada 20 Oktober 2025, Sanny menelpon saya menanyakan harga cartridge dan meminta saya mencarikan barang itu," kata David. Ia menyebut membeli 15 cartridge seharga Rp 28 juta dari seseorang bernama Yoyo. Menurut David, Sanny baru membayar sekitar Rp 16 juta.

David juga mengaku ini pertama kalinya ia terlibat. Dari penggunaan liquid vape tersebut, ia merasakan efek lemas dan 'fly'. "Barang ini tidak dijual di toko vape biasa," ujarnya.

Jaksa kemudian memaparkan konstruksi perkara. Benedictus menjelaskan, pada 22 Oktober 2025 Sanny memesan 13 cartridge vape, delapan bermerek VIP dan lima bermerek ZOMV dengan nilai transaksi sekitar Rp 26,7 juta.

Jaksa menegaskan, meskipun hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan narkotika atau psikotropika, liquid vape tersebut terbukti mengandung etomidate.

"Etomidate adalah obat keras. Peredarannya tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kedua terdakwa secara alternatif dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Setelah mendengar seluruh keterangan, majelis hakim mencatat kedua terdakwa tidak membantah keterangan saksi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi meringankan.

Editor: Yudha