Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskusi Wacana Pilkada Dipilih Legislatif di Batam, Demokrasi Maju atau Mundur?
Oleh : Aldy
Rabu | 25-02-2026 | 11:08 WIB
pilkada-diskusi.jpg Honda-Batam
Diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam Center, Selasa (24/2/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memicu perdebatan publik. Dalam diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam Center, Selasa (24/2/2026), sejumlah narasumber mengingatkan dampak jangka panjang apabila kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh legislatif.

Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy, Rikson P Tampubolon, menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser arah demokrasi Indonesia. Ia bahkan mengingatkan kemungkinan pemilihan presiden kembali dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kalau kepala daerah dipilih legislatif, bukan tidak mungkin ke depan presiden pun kembali dipilih MPR. Pertanyaannya, ini kemajuan demokrasi atau justru kemunduran," ujar Rikson.

Menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif saat ini relatif rendah berdasarkan sejumlah hasil survei. Karena itu, ia menilai wacana pilkada tidak langsung perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin.

Secara pribadi, Rikson mengaku lebih condong pada mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat. "Kalau saya pribadi, lebih condong pada pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Itu kalau saya," katanya.

Dalam forum yang sama, akademisi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr Bismar Arianto, mengingatkan pengalaman pada masa Orde Baru ketika kepala daerah dipilih secara tidak langsung dan sangat dipengaruhi kekuasaan eksekutif.

Bismar menegaskan, polemik tidak seharusnya berhenti pada pilihan sistem, melainkan menyasar substansi persoalan, yakni kualitas partai politik dalam melakukan rekrutmen calon kepala daerah. "Bukan soal Pilkada langsung atau tidak langsung. Yang paling penting adalah bagaimana kualitas partai politik dalam menentukan dan mengusung calon," tegasnya.

Ia menilai proses rekrutmen politik masih tersentralisasi dan kerap ditentukan oleh elite partai. Menurutnya, perbaikan tata kelola internal partai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr Maryamah, menyatakan lembaganya tetap berfokus pada pengawasan setiap tahapan pilkada, baik dari sisi prosedural maupun substansi. "Pada prinsipnya Bawaslu tidak pro ataupun kontra terhadap wacana perubahan sistem. Yang terpenting adalah bagaimana pengawasan berjalan dan integritas proses tetap terjaga," ujarnya.

Maryamah menjelaskan, tingginya biaya politik menjadi salah satu alasan munculnya wacana perubahan sistem. Namun, ia mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung bukan jaminan menutup peluang pelanggaran.

"Jika kepala daerah dipilih DPRD sekalipun, potensi kecurangan tetap ada. Karena itu, peran pengawasan menjadi sangat penting," katanya.

Ia menambahkan, apa pun sistem yang diterapkan, pemerintah harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat pencegahan pelanggaran, serta menjamin partisipasi publik agar hak-hak demokratis warga tetap terlindungi.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perubahan sistem pilkada bukan semata persoalan teknis pemilihan, melainkan menyangkut arah dan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Editor: Gokli