Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Janggal JPU di Kasus Korupsi PDAM

Tidak Ditetapkan Tersangka, Kontraktor dan Perencana Dituntut Kembalikan Dana Proyek
Oleh : chr/dd
Kamis | 13-12-2012 | 11:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, tiga kontraktor perencana, pengawas dan pelaksanaan proyek PDAM ditetapkan membayar dan mengembalikan pembayaran proyek kepada Negara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Hendri Yulianto, terhadap dua terdakwa korupsi PDAM Andi Nugroho dan Sarman di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/12/2012) kemarin.

Ketiga kontraktor perusahaan yang diwajibkan mengembalikan dana proyek yang dikerjakan itu masing-masing PT Interdimensi Consultan, sebagai konsultan perencana agar mengembalikan dana yang sebelumnya sudah diterima sebesar Rp 12 juta lebih, CV Aksono Rekacipta sebagai konsultan pengawas mengembalikan dana sebesar Rp 16,5 juta lebih dan kontraktor pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan pipa PDAM, CV Jaya Citra Baru, mengembalikan dana sebesar Rp 90 juta lebih.

Sementara dua terdakwa masing-masing Andi Nugroho dan Sarman, dituntut penjara selama 2 Tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8 juta untuk terdakwa Andi Nugroho dan kalau tidak dikembalikan diganti dengan hukuman kurungan badan 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa kedua, Sarman dikenakan hukuman mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan.

Dalam tuntutanya, JPU juga mengatakan, Andi Nugroho dan Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo 55 KUHP, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara, terhadap Rp 203 juta dana hibah yang dibagikan kedua terdakwa pada ratusan pegawai PDAM, juga diminta untuk dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Kepri.

Atas tuntutan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya, Sri Erna Wati SH menyatakan akan melakukan pledoi pada persidangan pekan mendatang.