Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Tunggu P-21
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 21-02-2026 | 15:08 WIB
Pirandi1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara tahap I kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini belum lengkap. Jaksa peneliti menemukan sejumlah kekurangan syarat formil dan materiil, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara terhadap empat tersangka telah diterima jaksa sejak 9 Februari 2026. "Berkas perkara tahap I atas keempat tersangka sudah kami terima. Namun setelah dilakukan penelitian, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil," ujar Priandi, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, jaksa kemudian menerbitkan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar kekurangan tersebut segera dilengkapi. "Jaksa menemukan beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Priandi menegaskan, apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses hukum akan berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Putri Aengelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan dua lantai di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batam.

Penyidik Polsek Batu Ampar menyebut Wilson sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tiga tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membuat video rekayasa, mengawasi korban, hingga membantu menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula saat korban melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk mengikuti proses wawancara. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada penyiksaan yang berlangsung selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kejaksaan memastikan akan mengawal proses hukum perkara ini hingga seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Gokli