Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curas di Perumahan Bida 3 Batu Besar, Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-02-2026 | 12:28 WIB
curas-bida-3.jpg Honda-Batam
Wakapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husen, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, saat konferensi pers di Aula Mapolsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua tersangka diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman yang diwakili Wakapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa,  serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto.

Wakapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husen, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Gunawan.

Peristiwa curas itu melibatkan dua korban berinisial NA (32) dan AM (19), serta dua tersangka berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22). Kejadian bermula saat NA meminjam sepeda motor milik AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok.

Dalam perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua tersangka yang diduga telah menunggu di lokasi. Pelaku kemudian memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, tersangka memukul bagian wajah korban dan mengikat kedua kakinya menggunakan tali rafia.

Dalam kondisi terikat, korban diancam, sementara sepeda motor Honda Beat milik AM, satu unit telepon seluler merek Vivo, dan satu unit power bank warna hijau dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal tersangka MAS terhadap korban NA terkait pemesanan batu nisan orang tuanya yang belum selesai dikerjakan.

Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menyimpan sepeda motor dan barang milik korban di rumah MSL sebelum akhirnya polisi menerima laporan dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk pada Minggu dini hari. "Tim segera menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi," kata Rahmat.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka MAS di wilayah Kabil beserta barang bukti telepon seluler milik korban. Selanjutnya, tersangka MSL diamankan di kediamannya bersama sepeda motor korban.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu unit power bank warna hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hari atau di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110. "Setiap laporan masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat memberikan perlindungan dan pelayanan," tutup Gunawan.

Editor: Gokli