Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Kepala PDAM, Karyawan Tipu Kontraktor PNS Rp 147 Juta
Oleh : chr/dd
Kamis | 13-12-2012 | 09:23 WIB
basri-penipu.gif Honda-Batam
Basri, karyawan PDAM Lingga yang melakukan penipuan terhadap Muslim.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tergiur dengan untuk proyek, Muslim, seorang PNS yang merangkap sebagai kontraktor ditipu salah seorang karyawan PDAM, Basri yang mengaku sebagai Kepala PDAM Lingga, pada 13 Agustus 2012 lalu, dengan menawarkan kerja sama pengadaan meteran air dan laptop serta alat penghitung meteran otomatis di Dabo Singkep.

Hal itu terungkap dalam kesaksian, Muslim dan saksi lainnya dalam sidang lanjutan terdakwa Basri atas dakwaan tunggal JPU Eka Saputra SH, melanggar pasal 372 jo 378 KUHP jo pasal 64 KUHP di PN Tanjungpinang, Rabu (12/12/2012).
 
Tertipunya Muslim diawali dengan hubungan telepon, seseorang yang mengaku sebagai Kepala PDAM bernama Sajali. Dalam percakapan itu, terdakwa Basri yang saat itu mengaku sebagai Sajali dengan menawarkan kerja sama pembelian meteran air sebanyak 350 unit untuk proyek sambungan baru PDAM di Sungai Pinang dan 100 untuk wilayah Dabo Singkep.

Ragu dengan penawaran itu, korban Muslim pertama mengaku tidak memiliki dana. Namun meminta agar dirinya menghubungi temannya terlbih dahulu, bernama Basri yang tidak lain adalah terdakwa.

"Saat saya hubungi Basri, dan saya tanyakan apa benar nama Kepala PDAM saat ini adalah Sajali, dibenarkan oleh Basri. Hal itu menambah keyakinan saya, dengan keuntungan dari Rp 150 juta modal kami akan dapat Rp 250 juta, dari pengadaan dan pembelian meteran PDAM," ujarnya.

Selain itu, saat menghubungi Basri, Muslim juga menanyakan benar tidaknya proyek yang ditawarkan tersebut, dan dikatakan Basri memang benar. Setelah itu, dengan bantuan rekan bisnisnya, korban pun langsung mentransfer dana Rp 150 juta ke rekening seseorang yang mengaku isteri kepala PDAM palsu itu.

Satu minggu berlalu, terdakwa yang saat itu menggunakan dua nomor telepon, pribadi dan nomor Kepala PDAM Sajali palsu, kembali menawarkan pekerjaan kepada korban, berupa pengadaan laptop dan alat penghitungan otomatis PDAM dengan total modal Rp 79 juta.

Lagi-lagi karena disebut sebagai Kepala PDAM, dan menanyakan pada kawanya Basri yang tidak lain adalah pelaku penipuan, korban kembali menyetujui dan langsung mengirimkan dana sebesar Rp 15 juta dana pertama, sedangkan sisanya, dikiriman lagi melalui nomor rekening pribadi bendahara PDAM Eva Rosana.

Setelah pengiriman seluruh dana itu, Basri yang merupakan karyawan PDAM di bagian pelayanan itu, kembali menghubungi korban, dengan masih mengakau sebagai kepala PDAM, yang meminta korban datang ke PDAM Lingga pada 30 Agustus 2012, guna melakukan pencairan dana dari proyek yang mereka laksanakan.

"Namun karena kepala PDAM palsu yang tidak lain adalah Basri, mengaku sibuk, hingga pencairan dilakukan molor hingga 3 September 2012, pada saat itu, dia juga masih beralasan kalau dana di bank belum mencukupi," ujarnya.

Kemudian, terdakwa juga menyuruh korban datang ke PDAM, untuk melakukan pencairan, ketika sampai di PDAM, ternyata kepala PDAM-nya tidak ada di kantor, karena menurut stafnya yang bersangkutan sedang berada di luar.

Saat ketemu kepala PDAM yang asli yang memang bernama Sajali, dan korban mengeluarkan kuitansi dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan proyek pengadaan itu. Sontak, Sajali bingung dan mengaku tidak pernah meminta korban mengadakan pembelian meteran dan laptop apalagi mesin penghitung meteran air.
 
"Saat itu, saya juga bingung, karena proyek pengadaan kami tidak ada, tiba-tiba saya disodori kuitansi tagihaan, hingga saat jelaskan, kalau bapak itu sudah tertipu," kata Sajali, yang saat itu juga sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

Atas terbongkarnya kasus penipuan itu, korban langsung menghubungi Basri, namun ponsel yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi, demikian juga saat dicari ke rumah, juga tidak ada. Akhirnya, atas kejadian itu, korban langsung melaporkan Basri yang telah menipunya ke Mapolres Lingga.

Terdakwa Basri membenarkan semua keterangan saksi, hingga ketua Majelis Hakim T. Marbun SH dan Suradi SH kembali menghentikan sidang dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang.