Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komitmen Jaga Industri Media Nasional, Menkomdigi Soroti Equal Playing Field dan Publisher Rights
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-02-2026 | 11:48 WIB
Talkshow-Spesial.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

"Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat," ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga ekosistem industri media nasional agar tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek krusial yang ditekankan ialah kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. "Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten jurnalistik. "Bukan masyarakatnya yang disasar, tetapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," ujarnya.

Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ruang redaksi. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses informasi yang akurat, terverifikasi, dan disajikan secara bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Editor: Gokli