Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wan Prestasi Pembelian Plat Besi Senilai Rp 3,5 M

Gugatan PT KAK Terhadap PT Venture Ditolak Hakim
Oleh : ron/dd
Rabu | 12-12-2012 | 16:59 WIB

BATAM, batamtoday - Gugatan perdata PT Karya Agung Kencana (KAK) terhadap PT Venture tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Batam, Rabu (12/12/2012). Sebab, dalam gugatan tersebut Bank UOB Singapura yang mengeluarkan Letter of Credit (LC) tidak dijadikan sebagai pihak tergugat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Reno Listowo, Thomas Tarigan dan Subandi memutuskan menolak gugatan dari PT KAK terhadap PT Venture yang dianggap telah melakukan tindakan wan prestasi atas pembelian besi plat senilai 500 ribu Dollar Singapura atau Rp3,5 miliar.

"Gugatan tidak diterima karena pertimbangan hukumnya kurang pihak sebab bank UOB Singapura selaku pihak yang mengeluarkan LC dan memerintahkan mencairkan uang tidak dijadikan sebagai pihak tergugat," ujar Reno dalam pertimbangan putusan tersebut, Rabu (12/12/2012).

Sementara itu, Eggi Sudjana selaku penasehat hukum dari PT Venture saat dikonfirmasi batamtoday melalui telepon mengatakan bahwa gugatan terhadap kliennya tidak berdasar. Sehingga diminta kepada  PT KAK harus tahu diri sebab sudah kalah dalam perkara pidana maupun perdata.

"Ada indikasi perbuatan tercela yang dilakukan oleh PT Karya Agung Kencana karena sudah menerima uang malah menginginkan barang kembali dengan cara tercela," kata Eggi.

Kedua, bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap PT Venture tidak dimasukkan dalam berkas perkara dan tidak memiliki izin dari Polri sehingga pihaknya mengingatkan kepada Kapolres Barelang, Kombes Karyoto apabila tidak segera mencabut pemblokiran rekening makan akan ditempuh jalur hukum.

"Kami ingatkan kepada Karyoto agar dalam tiga hari untuk mencabut blokir rekening perusahaan. Kalau tidak segera dicabut, kami akan menggugat Kapolresta Barelang," tegas Eggi.

Ditambahkan oleh Budi Nugroho, yang juga penasehat hukum PT Venture, bahwa pemblokiran rekening perusahaan menyalahi peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2002 dimana surat pemblokiran rekening tidak dilampirkan oleh Kepolisian dalam naskah perkara pidana ke Kejaksaan.

"Seharusnya setelah ada putusan bebas murni dalam perkara pidana, tidak ada lagi pemblokiran rekening perusahaan karena tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Kita perintahkan Kapolres segera buka blokir rekening tersebut," tegas Budi.