Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Regulasi PP TUNAS Indonesia Jadi Rujukan Malaysia dalam Menyusun Aturan Batas Usia Anak di Media Sosial
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-02-2026 | 13:08 WIB
PP-Tunas2.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, saat melakukan audiensi dengan Wamenkomdigi RI, Nezar Patria di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (10/2/2026). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI Nezar Patria di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (10/2/2026). Ia menilai pendekatan Indonesia yang menetapkan batas usia berbeda pada setiap platform digital lebih adaptif terhadap karakteristik masing-masing layanan.

"Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya Hafid bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya ingin memahami mekanisme dan pendekatan yang akan dilakukan," ujar YB Teo Nie Ching.

Ia menjelaskan bahwa Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi anak dalam penggunaan media sosial. Anak di bawah usia tersebut tidak diperkenankan memiliki akun. Saat ini, pemerintah Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi (regulatory sandbox) dengan melibatkan penyedia platform digital.

"Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID sebagai sistem identitas digital nasional," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah Malaysia juga membuka peluang bagi platform digital untuk mengusulkan teknologi alternatif yang efektif dalam memastikan verifikasi usia pengguna. "Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna," tambahnya.

Sementara itu, Wamenkomdigi RI Nezar Patria menjelaskan bahwa PP TUNAS yang mengusung slogan Tunggu Anak Siap dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif guna menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus membuka peluang kolaborasi regional yang lebih luas.

"Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama. Kami menganggap PP TUNAS sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital," tegas Nezar.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Malaysia melalui pertukaran praktik terbaik serta pengalaman kebijakan digital dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat tata kelola ruang digital di kawasan. "Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama," pungkasnya.

Editor: Gokli