Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok Nenek 70 Tahun di Batam, Pelaku Gasak Emas 60 Gram dan Hantam Korban hingga Pingsan
Oleh : Aldy
Kamis | 12-02-2026 | 11:48 WIB
rilis-curas.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus curas yang menimpa nenek umur 70 tahun, Rabu (11/2/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Eti Swanti (70) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul hingga pingsan dan kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 60 gram.

Pelaku berinisial DD (40), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil ditangkap pada hari yang sama di kawasan Batu Aji, Rabu (11/2/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban tengah mencuci di bagian belakang rumah ketika pelaku datang dan meminta dibuatkan kopi.

"Korban sempat mengatakan tidak memiliki kopi. Namun pelaku memberikan uang dan meminta korban membelikan kopi ke warung," ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (12/2/2026).

Setelah kembali dari warung, korban masuk ke dapur untuk menyiapkan minuman. Pelaku kemudian tiba-tiba menyerang korban dengan memukul bagian wajah dan kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, korban mendapati gelang dan kalung emas yang dipakainya sudah hilang," ungkap Debby.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja. Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di Batu Aji. Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan kenalan anak korban. Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi, mengingat pelaku telah menganggur selama dua bulan terakhir.

Perhiasan emas yang dirampas diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp180 juta. Namun, pelaku menjualnya secara cepat dengan harga sekitar Rp 22,5 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat emas, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 22,5 juta.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain surat emas, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 22,5 juta," jelas Debby.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang membeli serta kemungkinan adanya penadah dalam kasus tersebut. "Kami masih menelusuri siapa yang menjual dan menampung emas hasil curian tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 penjara.

Editor: Gokli