Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Flashdisk Rekaman Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMKN 1 Batam terhadap Siswa
Oleh : Aldy
Rabu | 11-02-2026 | 14:08 WIB
guru-cabul3.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang diduga berisi rekaman aktivitas asusila dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru di SMK Negeri 1 Batam. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Aji pada Selasa (6/2/2026) dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial A (16) yang mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru agama berinisial MJ (32). "Kasus dugaan pencabulan oleh guru agama SMKN 1 Batam terungkap setelah korban berani menyampaikan kejadian kepada orang tuanya. Saat ini korban masih dalam pendampingan," ujar Anggoro saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa diduga terjadi setelah korban terlambat mengikuti mata pelajaran yang diajar pelaku. Korban kemudian diminta tetap berada di sekolah dan menemui pelaku di ruang guru. Di lokasi tersebut, korban disebut diberikan tiga pilihan sanksi, yakni pengurangan poin pelanggaran yang berpotensi berujung pada dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau hukuman lain yang disebut pelaku sebagai "tahan malu".

Setelah korban memilih opsi terakhir, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Polisi menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan dan kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman dugaan aktivitas asusila di ruang guru," jelas Anggoro.

Diketahui, pelaku baru sekitar satu tahun mengajar di sekolah tersebut. Saat ini kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Editor: Gokli